Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) merespons keras perihal rencana Initial Public Offering (IPO) tiga anak usaha, yakni PT Pertamina (Persero), yaitu PT Pertamina Geothermal Energi (PGE), PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan PT Pertamina Internasional Shipping (PIS).
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/5/2021), Kabid Media Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Capt. Marcelius Hakeng Jayawibawa, menilai jika rencana IPO tersebut telah menyalahi aturan, lantaran pihaknya saat ini tengah mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait UU BUMN.Baca Juga: Kenaikan Harga Minyak Dunia Bebani Biaya Produksi Pertamina
Menurutnya, dalam judical review salah satunya terkait masalah privatisasi terhadap BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Atas dasar itu, FSPPB, mengeluarkan somasi terhadap CEO PGE, PHE dan PIS, untuk menghentikan rencana IPO tersebut dan menunggu proses hukum yang sudah berjalan.
“Karenanya Kuasa Hukum FSPPB mengeluarkan somasi agar seluruh pihak bisa menahan diri dan menghormati jalannya sidang dahulu sampai ada keputusan final,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil