Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Produktivitas Perusahaan Menurun Akibat Kurangnya Penerapan Budaya K3

Produktivitas Perusahaan Menurun Akibat Kurangnya Penerapan Budaya K3 Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

Bendahara Umum DPP Asosiasi Ahli K3 (A2K3) Indonesia, Dwi Suharsono Soehoed secara tegas menyatakan, bahwa penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) disuatu perusahaan milik negara maupun swasta merupakan mutlak dilakukan.

Menurutnya, K3 merupakan hal yang penting untuk diterapkan karena kebutuhan dan hak asasi tenaga kerja dalam perlindungan tenaga kerja yang bersifat mandatory. Hal ini, untuk mencegah kerugian baik dikarenakan kecelakaan kerja atau Penyakit Akibat Kerja (PAK).Baca Juga: Peluang Pekerjaan Terancam Akibat Kemajuan Teknologi, Kapasitas Pendidikan Perlu Diperbaiki

“Persyaratan perdagangan global adalah untuk menciptakan tempat kerja yang sehat, aman (bebas terjadi kecelakaan) dan produktif. Hal ini, telah menjadi komitmen global selama ini,” tegas Dwi Suharsono Soehoed dalam Seminar Nasional K3 bersama Himpunan Mahasiswa Prodi Teknik K3 Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS) dan A2K3 cabang Jatim yang bertajuk “Implementasi Budaya K3 untuk Mewujudkan Kemandirian dan Produktivitas Masyarakat Industri di Era Pandemi” secara daring di Surabaya, Rabu (2/6/2021).Baca Juga: 7.000 Orang Terdampak Giant, Netizen Colek Menaker: TKA China Dikasih Kerjaan, Rakyat Sendiri Di-PHK

Lebih lanjut pria juga menjabat Direktur Utama Biro Sertifikasi Indonesia (BSI) ini mengatakan, PAK merupakan menjadi masalah bagi dunia industri selama ini. 

“Banyak dari perusahaan yang melakukan pemeriksaan kesehatan tetapi pemeriksaan tersebut belum berbasis risiko pekerjaan,” sebutnya.

Dunia industri banyak melakukan pemeriksaan kesehatan yang sifatnya masih parsial. Maka dalam hal ini sebut dia, persyaratan-persyaratan mengenai pemeriksaan kesehatan harus diberlakukan baik dan benar salah satunya dengan melakukan Hard Risk Assessment (HRA).

“Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan nantinya harus menggunakan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3.) Pemeriksaannya wajib dilakukan oleh PJK3 dalam bentuk klinik atau rumah sakit," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: