Demokrat Udah, Sekarang Giliran PKS yang Bikin Bonyok Menterinya Jokowi: Ayo Pak Jokowi...
Baca Juga: Demokrat Terang-terangan Bahas Koalisi 2024 dengan PDIP, Sayang... Bukan Kubunya Mas..
Baca Juga: UOB Hadirkan TMRW untuk Dukung Inklusi Keuangan di Era Ekonomi Digital
"Batal berarti sebenarnya masih ada peluang diterima tapi tidak pergi. Sementara ditolak berarti tidak boleh datang. Sekali lagi. Ditolak dengan batal itu pengertian yang jauh berbeda," katanya kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Lanjutnya, ia menilai ibadah haji tahun ini harus tetap berjalan. Namun, regulasi dan protokol kesehatannya yang harus lebih ketat.
"Jadi jangan dibolak-balik, gara-gara Covid-19 maka ibadah hajinya dibatalkan. Kalau memang ada masalah atau kurang mampu, ya jujur aja!" tutupnya.
Adapun pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Hal tersebut dilakukan semata-mata demi keselamatan jamaah.
"Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah. Keputusan ini pahit, tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Menurutnya, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia. Keputusan itu dituangkan dalam keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Baca Juga: Pak Jokowi Mulai Diserang Demokrat: Kalau Kurang Mampu Gelar Ya Jujur Saja..
Menag Yaqut memastikan keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Menurutnya, pemerintah menilai pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan.
Kasus harian di Indonesia dari tanggal 26 hingga 31 Mei misalnya, rata-rata masih di atas 5.000. Ada sedikit penurunan pada 1 Juni 2021, tapi masih di angka 4.824. Sementara kasus harian di 11 negara pengirim jemaah terbesar per 1 Juni juga relatif masih tinggi dengan data sebagai berikut
Saudi (1.251)
Indonesia (4.824)
India (132.788)
Pakistan (1.843)
Bangladesh (1.765)
Nigeria (16)
Iran (10.687)
Turki (7.112)
Mesir (956)
Irak (4.170)
dan Aljazair (305).
Untuk negara tetangga Indonesia, tertinggi kasus hariannya per 1 Juni 2021 adalah Malaysia (7.105), disusul Filipina (5.166), dan Thailand (2.230).
Singapura, meski kasus harian pada awal Juni adalah 18, namun sudah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji, sementara Malaysia memberlakukan lockdown.
Baca Juga: UOB Hadirkan TMRW untuk Dukung Inklusi Keuangan di Era Ekonomi Digital
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil