Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gerak-Gerik Mas Anies Terbongkar, Kalau Nggak Maju Pilpres 2024, Bu Risma, Anda Siap-Siap...

Gerak-Gerik Mas Anies Terbongkar, Kalau Nggak Maju Pilpres 2024, Bu Risma, Anda Siap-Siap... Kredit Foto: Republika/Wihdan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini alias Risma dianggap kandidat kuat calon Gubernur DKI Jakarta usungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Mensos digadang-gadang bisa menjadi lawan berat petahana Anies Baswedan.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Refly Harun yang diunggah dalam akun YouTube miliknya sebagaimana dikutip di Jakarta, Sabtu (5/6/2021).

Baca Juga: UOB Hadirkan TMRW untuk Dukung Inklusi Keuangan di Era Ekonomi Digital

Refly menilai PDIP sangat sayang dengan Risma. Hal ini dibuktikan dengan sikap Banteng yang mencabut rekomendasi dan dukungan terhadap Bupati Alor, Amon Djobo. Pencabutan dukungan dilakukan setelah video Amon Djabo memarahi anak buah Risma viral di media sosial. Video itu berjudul Memaki Risma, Bupati Alor Disanksi PDIP!

Refly menilai, sikap PDIP itu menggambarkan betapa sayangnya partai kepada Risma.

"Begitu sayangnya PDIP dengan Risma yang sudah membentuk Pasutri atau Pasukan Tri Rismaharini," kata Refly.

Baca Juga: DKI Jakarta Tunggu Arahan Anies untuk Buka Sekolah Juli, Kenapa?

Dalam video, Refly juga menyinggung putri mahkota Pilkada DKI Jakarta. Menurutnya, Risma bakal menjadi kandidat kuat calon Gubernur DKI Jakarta yang diajukan PDIP.

"Makin menunjukkan bahwa Risma memang kandidat kuat putri mahkota, bukan menjabat RI-1 atau 2, tapi Gubernur DKI," tegasnya.

Refly juga menyinggung keberadaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang namanya banyak dipertanyakan, apakah nanti akan maju lagi menjadi gubernur atau mendaftar sebagai calon presiden.

Dia mengatakan, ada kemungkinan Risma nantinya akan bertanding melawan Anies.

"Kalau Pilkada 2022, mungkin berhadapan dengan Anies. Tapi Anies akan menjadi pengangguran setelah 2022 karena masa jabatan berakhir. Sementara masa jabatan berikutnya baru 2024 sama dengan Presiden dan Wakil Presiden," ujarnya.

Baca Juga: Telkom Percepat Upaya Recovery Kabel Laut SMPCS Biak-Jayapura

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: