Wakil Ketua Komisi E DPRD Jakarta fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo menilai kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pesepeda road bike melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) diskriminatif. Pasalnya, kebijakan itu hanya mengkhususkan satu kendaraan jenis tertentu yakni road bike.
“Semua kebijakan yang dikeluarkan tidak boleh melanggar prinsip keadilan," ucap dia dalam keterangannya yang diterima, Kamis (10/6/2021).
Baca Juga: Satu Tahun Jadi Juru Bicara: Ini Bukan tentang Angka
Pasalnya, tidak memberikan keadilan bagi para pesepeda lainnya di Jakarta. "Jika ada kasih insentif buat pesepeda, harusnya ini berlaku untuk semua jenis sepeda, tidak hanya road bike," katanya.
Ara, sapaan akrabnya menyatakan, sejumlah kebijakan untuk road bike yang dibuat Pemprov DKI Jakarta secara sembrono dalam dua minggu terakhir. Setelah menjadikan JLNT sebagai jalur road bike dan diperbolehkan melintas di jalur kendaraan bermotor Jalan Sudirman-Thamrin, padahal sudah disediakan jalur sepeda khusus.
"JLNT itu buat motor aja berbahaya, apalagi untuk sepeda," terang dia.
Menurutnya, jalur khusus road bike itu tidak hanya diskriminatif, tapi juga melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berdasarkan UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, Pasal 122 Ayat 1 Poin c kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.
Baca Juga: Ahli Virologi dan Molekuler Biologi: Semua Vaksin Covid-19 Aman dan Sudah Diuji
Baca Juga: Berwisata Sambil Jalani Protokol Kesehatan Tak Kurangi Kesenangan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: