Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan niat pemerintah merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sifatnya terbatas.
Hal ini seperti tertuang di Pasal 27 ayat 1 tentang tentang penyebaran konten asusila. Menurut Mahfud, revisi nanti yang dihukum bukan pelaku kesusilaan, tapi yang menyebarluaskan.
"Misalnya masalah kesusilaan Pasal 27 Ayat 1 sekarang ditegaskan pelaku dapat dijerat pasal itu terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui untuk umum. Jadi, bukan orang melakukan kesusilaan, tapi yang menyebarkan,” kata Mahfud MD saat menyampaikan keterangan pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 11 Juni 2021.
Mahfud bilang, mereka yang bicara mesum atau saling kirim gambar asusila melaui elektronik bukan penyebar awal. Maka itu, tak bisa dihukum dengan UU ITE. Dengan demikian, bisa dikatakan kategori hukuman dalam UU ITE nantinya yang benar-benar niat menyebarkan konten asusila.
"Dia bukan penyebarnya itu tidak apa-apa, apa tidak dihukum? Dihukum tapi bukan UU ITE, itu ada UU sendiri misalnya undang-undang pornografi, misalnya," jelas Mahfud.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat