Setara Institute mengadukan Kapolres Kampar AKBP M Kholid ke Divisi Propam Polri. Langkah Setara ini terkait dugaan kriminalisasi yang dialami petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Mandiri (Kopsa M).
"Sejak 2017 petani melalui Ketua Kopsa M Pak Antony Hamzah melakukan perlawanan dengan melaporkan ke Bareskrim dan KPK, sejak itu kriminalisasi terjadi terhadap Pak Antony, dan itu dibiarkan oleh Polres Kampar," kata Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute, Disna Riantina, di Jakarta, Jumat.
Antony Hamzah adalah Ketua Kopsa M yang sejak 2017 melakukan upaya hukum membela hak 979 anggota koperasi atas pengelolaan lahan perkebunan sawit yang dikerjasamakan dengan PTPN V, di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Disna menyampaikan, sebuah media massa di Pekanbaru Riau, Kamis kemarin, 10 Juni menuliskan berita Ketua Kopsa M Antony Hamzah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara sengketa tanah dengan PTPN V.
Namun, saat dikonfirmasi ke Polres Kampar, berita tersebut disebut sebagai kabar bohong (hoaks). Namun, Kapolres dan penyidik Satreskrim Polres Kampar justru tetap membiarkan berita tersebar tanpa ada penyataan resmi polisi yang menyatakan berita tersebut kabar bohong.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat