Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aptrindo Bongkar Penyebab Pungli di Tanjung Priok, Ujung-ujungnya Karena Jalan Macet

Aptrindo Bongkar Penyebab Pungli di Tanjung Priok, Ujung-ujungnya Karena Jalan Macet Sejumlah truk membawa muatan peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/2/2020). Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor ke China mengalami penurunan 211,9 juta dolar AS pada Januari 2020 jika dibandingkan dengan Desember 2019, yakni penurunan pada komoditas ekspor lemak hewan nabati dan bahan kimia organik. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Sementara itu, Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menanggapi bahwa persoalan klasik yang terjadi di Tanjung Priok, tidak selalu terjadi di area Pelabuhan, melainkan justru lebih banyak tindak kejahatan terjadi di luar Pelabuhan. 

"Jadi pungli yang terjadi di wilayah Priok , terkesan seakan dominant terjadi di dalam wilayah pelabuhan. Dan ini sangat bisa menyudutkan dan mencederai nama baik dan citra BUMN yang mengelola pelabuhan. Sebab penggunaan istilah Tanjung Priok dalam kasus pungli ini pun terkesan dan bisa dipahami publik itu adalah Pelabuhan Tanjung Priok, padahal pungli terhadap truck dominan terjadi pada jalan raya menuju dan keluar Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dinyatakan ketua umum Aptrindo," ujar Sofyano 

Sementara itu, terkait isu pungli yang terjadi didalam Pelabuhan, dan santer disebut melibatkan oknum petugas Gantry Crane dan operator Pelabuhan, Sofyano menyebut hal itu memang harus dipastikan tidak terjadi lagi. 

Meskipun petugas dan operator gantry crane berdalih para sopir memberi sejumlah uang dengan sukarela, namun tetap saja hal itu mencoreng nama baik pengelola Pelabuhan dan hal ini harus dihentikan.  

"Disisi lain, pemberian uang kepada operator didalam wilayah Pelabuhan , apapun alasannya harus dihentikan dan ini bisa dianggap sebagai suap karena ini terjadi terkait tugas dari petugas BUMN yang mengelola Pelabuhan, dalam hal ini adalah petugas operator crane. Karenanya pemberi dan penerima suap bisa dikenakan sanksi hukum terkait suap," tegasnya. 

Tak hanya itu, pihak pengelola Pelabuhan, kata Sofyano, juga harus menyampaikan kepada pengguna jasa terkait standar operasional prosedur bongkar muat barang secara detil agar pengguna jasa menjadi paham dan tidak dijadikan celah bagi oknum petugas untuk mengeruk keuntungan pribadi.

"Terkait dengan pelayanan, pihak IPC perlu  pula menetapkan dan menyampaikan ke pengguna jasa pelabuhan  berapa lama masa pelayanan pemuatan kontainer kepada truk yang sudah masuk jalur antrian . Ini yang harus diawasi ketat oleh manajemen IPC atau JICT," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: