Dalam satu pekan belakangan ini, publik dihebohkan kabar mengenai dugaan skandal impor emas senilai Rp47,1 triliun di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten.
PT Aneka Tambang Persero Tbk atau Antam pun sudah angkat bicara menanggapi tuduhan manipulasi pajak impor emas. Manajemen Antam memastikan emas impor itu sesuai dengan kategori HS 7108.12.10 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 6/PMK.019/2017. Baca Juga: Emas Is the King! Harga Emas Antam Melonjak Drastis Per 22 Juni 2021
Kabar ini mencuat lewat pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dalam rapat bersama Kejaksaan Agung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6) lalu. Ia menyebut ada indikasi manipulasi impor produk emas yang seharusnya dikenakan pajak hingga 5 persen tapi ditiadakan alias nol persen.
Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menilai isu seperti ini sudah biasa, tak perlu dikhawatirkan, tinggal jalani sesuai prosedur. Baca Juga: Emak-Emak Menangis! Harga Emas Hari Ini Anjlok Drastis, Logam Mulia Antam Berdarah-Darah!
"Saya tidak pernah mendengar kasus seperti ini. Kalau mencuat, yang ngomong anggota Komisi III DPR jadi anomali terhadap bidang kerjanya, berarti ada yang melaporkan ini," ucapnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/6/2021).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil