Bikin Bergidik Dengernya! Netizen Ungkit Lagi Ucapan Ahok: Melawan Tuhan Akan Dipermalukan
Netizen pengguna akun Twitter ChusnulCh_, ikut merespons putusan vonis empat tahun penjara Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus swab tes RS Ummi.
Namun, ia pun mengaitkan vonis tersebut dengan ucapan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca Juga: Heran Tawaran Pengampunan Jokowi, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Perlu Dicatat...
Melalui unggahannya, netizen tersebut menilai vonis tersebut dua kali lipat dari yang pernah dijatuhkan kepada Ahok. Baca Juga: Ini Pihak yang Paling Diuntungkan dengan Vonis 4 Tahun untuk Habib Rizieq
Bahkan, menurut dia, vonis tersebut belum termasuk kasus lain yang tengah dihadapi HRS.
“Dua kali lipat, belum kasus yang lain,” cuitnya, dalam akunnya, Kamis (24/6/2021).
Dua kali lipat, blm kasus yg lain.????
— Chusnul Chotimah (@ChusnulCh__) June 24, 2021
Betul kata Ahok yg kalian lawan Tuhan dan akn dipermalukan.
Seorang ulama dipenjara Krn berbohong, betul2 memalukan. pic.twitter.com/s3DHAjzEIi
Lanjutnya, dalam cuitannya, ia juga menyinggung kembali ucapan Ahok yang menyebut bahwa pihak-pihak yang melawan Tuhan akan dipermalukan.
“Betul kata Ahok yang kalian lawan Tuhan dan akan dipermalukan. Seorang ulama dipenjara Karena berbohong, betul-betul memalukan,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Dibongkar Pengamat, Pilpres 2024 Nama Ahok 'Si Bos Pertamina' Masih Punya Pengaruh
Sementara itu, dalam unggahannya, ia pun ikut menyertakan foto tangkapan layar terkait pemberitaan vonis Ahok dengan Habib Rizieq.
Baca Juga: Melempem di Bursa Capres, Ahok Bisa Guncang Pilpres 2024! Begini Skenarionya
“Ahok Divonis 2 Tahun Penjara,” tulis judul pemberitaan yang dibagikan netizen itu.
Sementara foto kedua, “BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS Ummi,” tulisnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaktim. Rizieq dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian vonis yang dibacakan hakim di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan hakim itu ditolak Habib Rizieq. Ia pun menyatakan banding. "Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Rizieq.
HRS membeberkan sejumlah hal mengapa dirinya tidak tidak terima dengan putusan hakim. Salah satunya, Rizieq mempersoalkan saksi ahli forensik yang tidak pernah hadir di persidangan.
"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," katanya.
"Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak pagi masalah lain saya tidak mau sebutkan," jelas Rizieq.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil