Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam persidangan sempat menawarkan permohonan ampun kepada Presiden atau grasi terhadap eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan terdakwa lainnya dalam kasus test swab RS Ummi.
Para terdakwa yang diberikan opsi grasi oleh hakim antara lain Habib Rizieq Shihab, menantunya Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi dr. Andi Tatat. Namun, ketiganya langsung menolak opsi tersebut dan memilih untuk ajukan banding.
Baca Juga: Ditawari 'Pengampunan Jokowi', Tegas! Begini Reaksi Habib Rizieq
Menanggapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, dengan suara lantang merasa heran atas penawaran grasi oleh majelis hakim.
"Patut dicatat, ini menarik ketika ada majelis hakim dalam satu kasus yang katanya kasus prokes dan pidana tapi ada embel-embel meminta grasi ke presiden," jelas Aziz Yanuar saat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Aziz Yanuar pun menyerahkan sepenuhnya kepada para ahli hukum untuk menanggapi opsi grasi. "Biar mereka (para ahli, red) yang berkomentar apakah ini lazim atau tidak. Kami kaget juga, tetapi habib dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding," kata Aziz Yanuar.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada perkara hasil tes swab RS Ummi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: