Respons Pakar Hukum atas Terbitnya SKB Pedoman Implementasi Pasal Karet UU ITE
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyambut baik dikeluarkannya surat keputusan bersama (SKB) kementrian/lembaga soal pedoman implementasi "pasal karet" UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Suparji menilai bahwa SKB bisa dijadikan sebagai pedoman penegakan hukum.
"Saya menyambut baik, tetapi SKB itu bukan sebagai produk hukum dalan bentuk perundang-undangan," kata Suparji dalam keterangannya.
Baca Juga: CIPS: Revisi UU ITE Dorong Pertumbuhan Digital
Akademisi Univeristas Al-Azhar itu berharap, pedoman itu dapat menjadi rujukan dalam menafsirkan pasal-pasal karet. Namun demikian, Suparji menekankan, sejauh ini penafsiran pasal bukan masalah satu-satunya.
Disparitas penegakan hukum dalam kasus ITE yang dirasakan masyarakat patut menjadi perhatian serius.
"Penegak hukum harus lebih adil, transparan, dan akuntabel," ujar Suparji. Selain itu, SKB dapat menjadi pertimbangan dalam revisi UU ITE.
Menggunakan SKB, kata dia, bisa mengatasi masalah multitafsir pasal. "Jangan sampai ada masyarakat yang didiskriminalisasi karena menyampaikan pendapatnya. Penafsiran hukum harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian," pungkas Suparji.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut ditandatangani tiga kementerian/lembaga, yakni Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kejaksaan Agung pada Selasa (23/6). Pedoman implementasi itu sendiri merupakan bagian lampiran dari SKB tiga kementerian tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto