Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Geram! Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati

DPR Geram! Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

"Semoga hakim yang sering memutus perkara narkoba dengan hukuman rendah tidak ada keluarganya yang terjangkit Narkoba. Karena dia baru sadar nanti kalau ada keluarganya kena baru tahu rasa bagaimana bahayanya narkoba dan sejenisnya itu. Ujung perjalanan pecandu narkoba adalah gila, penjara dan kuburan," tegasnya.

Supriansa menyebut sejak dulu dirinya setuju hukuman berat hingga hukuman mati kepada bandar narkoba berikut aktor intelektualnya. Terutama, kata dia, bandar dari luar negeri yang sering ditangkap polisi.

"Kasihan juga polisi capek menangkap pelaku narkoba, tapi dituntut atau bahkan diputus dengan hukuman yang rendah oleh hakim," ucapnya.

Dia mengapresiasi pengadilan negeri yang mengadili kasus itu dengan putusan hukuman mati bagi para pelakunya. Supriasna berharap hakim yang memutus meloloskan para terpidana hukuman mati diperiksa oleh Mahkamah Agung.

"Kepada Mahkamah Agung bisa memeriksa hakim tinggi yang memutus perkara itu yang sangat berbeda dengan putusan sebelumnya. Yang mana sebenarnya yang rasional? Putusan di pengadilan negeri atau putusan di pengadilan banding. Semua harus transparan sekarang agar masyarakat kembali mempercaya lembaran penegakkan hukum di Indonesia," katanya.

Sebagai informasi, enam orang terpidana pada kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola yang diungkap oleh Satgas Merah Putih pada Rabu 3 Juni 2020 itu dinyatakan lolos dari hukuman mati.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: