Pemerintah dan Pengamat Akui Kredibilitas BP Tapera Mengelola Dana Peserta
Menyediakan hunian bagi masyarakat menjadi salah satu kewajiban negara sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945 pasal 28 ayat (1). Menyikapi hal tersebut, Tabungan Perumahan Rakyat menjadi salah satu strategi pemerintah dalam menghimpun dan menyediakan dana pembiayaan perumahan. Lantas bagaimana skema, program, dan transparansinya?
Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Bidang Pemupukan Dana, Gatut Subadio, menyatakan bahwa tujuan dibentuknya lembaga ini adalah untuk menghimpun dan menyediakan pendanaan yang terjangkau dan bersifat jangka panjang serta berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Secara kelembagaan, keberadaan BP Tapera juga merupakan kelanjutan dari program serupa yang ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil yaitu Bapertarum-PNS. Tapi meski demikian, peserta juga bisa berasal dari TNI/POLRI maupun swasta/umum,” ujarnya.
Direktur Sistem Manajemen Investasi, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Ludiro, menuturkan bahwa peran Kementerian Keuangan dalam mendukung kerja BP Tapera di antaranya adalah memberikan modal awal sebesar 2,5 triliun dengan komposisi 2 triliun untuk operational expenditure dan 0,5 triliun untuk capital expenditure. Selain itu, Kementerian Keuangan juga melakukan pengalihan dana kelolaan Bapertarum menjadi bagian dari pengelolaan BP Tapera.
“Beberapa tantangan yang perlu dikelola BP Tapera, yakni menjadi lembaga yang berkelanjutan, mampu mengatasi backlog perumahan, memobilisasi dana jangka panjang dari investor, sinergi dengan lembaga lain, menjadi program yang melembaga dengan keanggotaan luas (universal) dan mampu mengelola kepesertaan melalui dukungan sistem informasi dan big data perumahan agar dapat terlaksana dengan baik”, ungkap Ludiro.
Ia juga mengatakan bahwa tidak harus yang belum memiliki rumah yang boleh ikut program Tapera, justru yang sudah memiliki rumah pun dapat memanfaatkan program ini sebagai alat untuk menabung dan turut bergotong royong membantu pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Divisi Riset di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang juga ekonom, Poltak Hotradero, menyebut bahwa perlu penetrasi strategi investasi yang baik dalam mengembangkan sektor perumahan di Indonesia.
“Ketika rakyat dibantu mengakses sektor perumahan itu berarti terdapat ruang perbaikan konsumsi bagi rakyat itu sendiri. Pada titik ini, dana yang seharusnya digunakan untuk perumahan bisa dialihkan ke pendidikan atau ke sektor produktif lainnya. Secara bersamaan, langkah itu juga bisa mengembangkan perekonomian Indonesia," tandasnya.
Poltak menambahkan bahwa bagi kelas menengah ke atas, kepemilikan rumah boleh dikatakan bukan sebagai persoalan serius. Namun, hal tersebut tidak berlaku dengan masyarakat kelas bawah. Itulah sebabnya, orang Indonesia perlu dipaksa menabung secara sistemik demi memenuhi kebutuhan perumahan.
“Ini yang perlu dikomunikasikan kepada khalayak umum. Para pekerja di kantor, terutama yang sudah memiliki rumah, tidak jarang, misalnya, mempertanyakan potongan pendapatan untuk Tapera. BP Tapera perlu menjelaskan arti penting menabung sebagai bentuk dari pendisiplinan diri. Dengan begitu, budaya menabung bisa tercipta di tengah masyarakat kita. Kalau sudah pensiun, dana itu juga diperlukan oleh mereka. Apalagi, menabung sistemik itu bagus untuk pengelolaan keuangan kita," jelasnya.
Poltak menyebutkan bahwa dirinya sangat mendukung penggalangan dana dalam memenuhi kebutuhan perumahan rakyat. Pasalnya, tindakan itu bisa mendorong ekonomi, mendisiplinkan rakyat berinvestasi, dan mewujudkan keinginan orang-orang kelas menengah ke bawah untuk memiliki rumah yang layak dan aman.
"Pada akhirnya adalah daya ungkit bagi perekonomian kita," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat