Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Habiburokhman Ungkap Dugaan Masih Ada 'Bunker' Baru dalam Kasus Febrie Adriansyah

Habiburokhman Ungkap Dugaan Masih Ada 'Bunker' Baru dalam Kasus Febrie Adriansyah Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi III DPR RI memastikan bakal mengawal langsung proses hukum kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pengawasan itu dilakukan melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) khusus agar penanganan perkara berjalan transparan dan tuntas.

Langkah tersebut diambil setelah penanganan perkara memasuki babak baru dengan pelimpahan kasus dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung. DPR menilai perkara ini memiliki dampak besar sehingga membutuhkan pengawasan langsung dari parlemen.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Panja akan memantau seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penyidikan hingga tahapan hukum berikutnya. Menurutnya, fungsi pengawasan ini merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPR di bidang hukum.

"Jadi yang nanti yang akan secara teknis memantau. Mengawasi langsung pelaksanaan penanganan Tipikor kasus ini," ujar Habiburokhman dalam rapat khusus Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Habiburokhman menjelaskan pembentukan Panja juga dilakukan untuk merespons perkembangan terbaru dalam proses penegakan hukum. Salah satunya terkait penggeledahan yang dilakukan aparat di sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul.

"Ya, rekan-rekan, ini rapat khusus Komisi III merespons dinamika penegakan hukum beberapa hari belakangan ini, di mana terjadi penggeledahan di beberapa tempat ya, di rumah mantan Jampidsus, salah satunya, di Sentul, Pak Febrie," katanya.

Ia menegaskan Komisi III sebelumnya juga telah mendorong koordinasi antarlembaga penegak hukum agar pengusutan perkara berjalan lebih efektif. Meski Kejaksaan Agung menjadi leading sector, prosesnya tetap melibatkan Polri dan nantinya berada di bawah supervisi KPK.

"Kami ya, tadi juga sudah berinisiatif menghadiri dan mendorong pertemuan antara Kortas Tipikor Bareskrim Mabes Polri dengan pihak Jampidsus yang baru terkait penanganan perkara ini yang sekarang ditangani oleh leading sector-nya Jampidsus tetapi tetap bersinergi dengan Kortas Tipikor dan nanti akan disupervisi oleh KPK ya, dan juga akan diawasi langsung oleh Panja yang akan kita bentuk dalam rapat ini," ujar Habiburokhman.

Menurutnya, pengawasan DPR menjadi penting karena perkara tersebut termasuk kasus korupsi berskala besar. Bahkan, ia menyebut masih terdapat informasi mengenai kemungkinan lokasi penyimpanan aset lain yang akan ditelusuri aparat.

"Karena ini memang kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi mengingat jumlah ya, barang bukti yang sudah diamankan saja sudah demikian besarnya. Infonya nih ada beberapa tempat lagi yang juga akan dilakukan potensi ya, bunker-bunker lainnya. Mungkin itu," ucapnya.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan persetujuan atas pembentukan Panja. Habiburokhman kemudian ditunjuk sebagai Ketua Panja untuk memimpin pengawasan terhadap jalannya proses hukum.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Alasan Mantan Jampidsus Belum Ditahan

Baca Juga: Setelah Jampidsus, Ahmad Khozinudin Tantang Polri Geledah Bunker Jokowi di Solo

"Panja dan Ketua Panja Habiburokhman setuju?" tanya Habiburokhman.

"Setuju! Setuju! Setuju!" jawab para anggota Komisi III DPR RI secara serempak.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menerima pelimpahan tiga perkara korupsi besar dari Kortastipidkor Polri. Dalam perkara tersebut, aparat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial DR dan F.

Habiburokhman menyebut salah satu tersangka berinisial F merupakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penetapan tersangka itu menjadi salah satu alasan DPR memperkuat fungsi pengawasan agar proses hukum berlangsung secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama