Mall Lain Tutup saat PPKM Darurat, Tapi Wilayah Anak Jokowi Tetap Buka: Gibran Ingin Tampil Beda
Dia memastikan, Kota Solo akan terus menggenjot program vaksinasi untuk mencapai herd immunity. “Nanti selama 3-20 Juli, vaksinasinya akan kita kebut lagi. Itu ikhtiar kita untuk benar-benar menekan angka Covid,” ucapan ya.
Berbeda dengan tetangganya, Semarang. Kota Semarang memastikan tempat ibadah dan mall atau pusat perbelanjaan ditutup sementara selama PPKM Darurat. “Kalau tempat ibadah ditutup, masa mall-mallnya tidak ditutup,” ujar Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, kemarin.
Bagaimana tanggapan Epidemiolog soal sikap Gibran? Epidemiolog Universitas Airlangga, Windhu Purnomo mempertanyakan, alasan Gibran yang membolehkan mall masih tetap buka.
“Berarti kepala daerahnya ingin tampil beda,” sebut Windhu kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, para kepala daerah yang melanggar ketentuan PPKM Darurat bakal dikenai sanksi. Sanksinya berupa teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut, sampai dengan sanksi pemberhentian sementara.
Sanksi tegas itu diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Lalu diatur lebih detail lewat Intruksi Menteri Dalam Negeri.
Diketahui, Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali diktum ketiga poin e dijelaskan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum ketiga poin c.3 dan d.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: