Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bersiap Banding Vonis 4 Tahun, Kondisi Habib Rizieq Dibongkar Pengacara

Bersiap Banding Vonis 4 Tahun, Kondisi Habib Rizieq Dibongkar Pengacara Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, membeberkan kondisi terbaru kliennya di rutan Mabes Polri, Jakarta.

"Alhamdulillah, kondisi Habib baik dan sehat," ujar Aziz kepada GenPI.co, Senin (5/7).

Baca Juga: Pengaruh Besar Habib Rizieq di Pilpres 2024, JK Buka-bukaan...

Pengacara muda itu juga berencana akan menjalani pemeriksaan terkait upaya banding dalam kasus tes usap Covid-19. Namun, dirinya enggan menjelaskan terperinci terkait pemeriksaan yang dimaksud.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 24 Juni 2021 menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus tes usap Covid-19 di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," jelas hakim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: