Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bupati Bekasi Meninggal Dunia kena Covid-19, Sisa Jabatan Masih 2 Tahun Lagi

Bupati Bekasi Meninggal Dunia kena Covid-19, Sisa Jabatan Masih 2 Tahun Lagi Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bupati Bekasi, Eka Supriaatmaja meninggal dunia, Ahad (11/7) sekitar pukul 21.30 WIB. Ia wafat setelah satu pekan dirawat intensif di Rumah Sakit Siloam, Kelapa Dua, Tangerang.

Selain meninggalkan pemerintahan Kabupaten Bekasi, ia meninggalkan istri bernama Holilah dan dikaruniai tiga buah hati. Meski karir bupatinya baru berumur jagung, ia menjajaki tangga politik dari tangga terbawah.

Kiprah Eka sebagai orang nomor satu di kabupaten beribu pabrik itu memang baru genap dua tahun. Ia naik ke kursi bupati menggantikan bupati sebelumnya Neneng Hassanah Yasin, yang terseret kasus korupsi megaproyek Meikarta.

Ia menceburkan diri ke dunia politik saat terpilih menjadi Kepala Desa Waluya dua periode 2001 – 2006 dan, 2006–2012. Kemudian, pada 2014 ia mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan menduduki jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode jabatan 2014-2017.

Kepiawaian Eka dalam berpolitik, membuat Neneng Hassanah Yasin meminangnya untuk menjadi pendamping di Pilkada Kabupaten Bekasi pada 2017 lalu. Di periode kedua Neneng.

Eka mengantar Neneng menjadi memimpin Bekasi satu kali lagi. Sayangnya, Neneng menggali lubangnya sendiri.

Ia dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 15 Oktober 2018, ia ditetapkan sebagai tersangka ihwal pengurusan perizinan pembangunan Meikarta.

Pada 2019, Eka pun naik tahta. Sejatinya, jabatan Eka juga akan berakhir pada 2022 mendatang. Namun, takdir berkata lain. Ia wafat Ahad (11/7) setelah satu pekan bergelut melawan virus corona yang telah terdeteksi dalam tubuh Eka pada Kamis (1/7) lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: