Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pimpinan KPK Langsung Beri Peringatan kepada Luhut dan Erick Thohir Soal Vaksin Berbayar

Pimpinan KPK Langsung Beri Peringatan kepada Luhut dan Erick Thohir Soal Vaksin Berbayar Pimpinan KPK Langsung Beri Peringatan Kepada Luhut dan Erick Thohir Soal Vaksin Berbayar | Kredit Foto: JPNN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan adanya peluang perbuatan melawan hukum atau rasuah di balik pelaksanaan program Vaksinasi Gotong Royong individu.

Hal itu disampaikan Firli dalam rapat koordinasi membahas pelaksanaan vaksinasi mandiri dan gotong royong bersama Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (14/7).

Baca Juga: Kasus Korupsi Lahan Memanas, Anies Baswedan Masuk Radar KPK

"Saya menyampaikan materi potensi fraud mulai dari perencanaan, pengesahan, implementasi, dan evaluasi program," kata Firli dalam siaran pers, Rabu (14/7).

Dalam rapat tersebut, Firli menyampaikan saran strategis untuk menyikapi potensi terjadinya fraud jika mandiri dilaksanakan berbayar ke masyarakat serta vaksinasi selanjutnya.

Meski, tidak memiliki kapasitas mengintervensi pembuat keputusan, Firli menyampaikan saran tersebut untuk mencegah terjadinya korupsi.

"Saya ingin memastikan tidak ada korupsi, sehingga saya tidak memasuki domain kementerian. Tetapi, kemarin saya sudah memberikan masukan, latar belakang, regulasi, dasar hukum, kerawanan fraud di setiap tahapan, yaitu perencanaan, pengesahan, implementasi, dan evaluasi pengawasan," kata Firli.

Eks Kabaharkam Polri itu menyadari permasalahan implementasi vaksinasi saat ini sekaligus mendukung upaya percepatan vaksinasi.

Namun, kata dia, KPK menilai penjualan vaksin gotong royong kepada individu melalui Kimia Farma (KF) berisiko tinggi dari sisi medis dan kontrol vaksin, meski telah dilengkapi Peraturan Menteri Kesehatan. Salah satunya lantaran potensi munculnya reseller.

"Sebab efektivitas rendah dan jangkauan KF terbatas," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: