Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pimpinan KPK Langsung Beri Peringatan kepada Luhut dan Erick Thohir Soal Vaksin Berbayar

Pimpinan KPK Langsung Beri Peringatan kepada Luhut dan Erick Thohir Soal Vaksin Berbayar Kredit Foto: JPNN

Di sisi lain, perwira tinggi aktif Polri itu juga menyarankan perluasan penggunaan vaksin gotong royong kepada individu direkomendasikan tidak boleh menggunakan produk dari hasil hibah baik bilateral maupun skema COVAX.

Selain itu, perlu dibukanya transparansi data alokasi dan penggunaan vaksin gotong royong secara rinci. Seperti nama, alamat, dan badan usaha.

Kemudian, kata Firli, pelaksanaan vaksin gotong royong kepada individu hanya dapat melalui lembaga atau intitusi yang menjangkau kabupaten atau kota, seperti rumah sakit swasta seluruh Indonesia atau Kantor Pelayanan Pajak.

Hal ini lantaran Kantor Pajak memiliki database wajib pajak yang mampu secara ekonomis atau lembaga lain selain retail seperti Kimia Farma.

"Perbaikan logistik vaksin untuk mencegah vaksin mendekati kadaluarsa dan distribusi lebih merata," katanya.

Lebih jauh Firli mengatakan, sesuai Perpres Nomor 99 Tahun 2020, Menkes diperintahkan untuk menentukan jumlah, jenis, harga vaksin, serta mekanisme vaksinasi.

Kemudian, perlu dibangun sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan minitoring pelaksanaan vaksin gotong royong secara transparan, akuntabel dan memastikan tidak terjadinya praktik-praktik fraud.

"Jangan ada niat jahat untuk melakukan korupsi," tegas eks Kapolda Sumatera Selatan itu.

Dia menekankan, data merupakan kata kunci dalam pelaksanaan vaksin gotong royong. Untuk itu, Kementerian Kesehatan harus menyiapkan data calon peserta vaksin sebelum dilakukan vaksinasi.

Berdasarkan kajian, Firli menekankan KPK tidak mendukung pola vaksin gotong royong melalui Kimia Farma karena efektivitasnya rendah sementara tata kelolanya beresiko.

KPK, kata Firli, mendorong transparansi logistik dan distribusi vaksin yang lebih besar.

"Sebelum pelaksanaan vaksin mandiri, Kemenkes harus memiliki data peserta vaksin dengan berbasis data karyawan yang akuntabel dari badan usaha, swasta, instansi, lembaga organisasi pengusaha atau asosiasi," katanya. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: