Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Peras WNA, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar

Peras WNA, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali, pada Jumat, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik sejak siang hari.

"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar," kata Budi saat dikonfirmasi dari Denpasar, Jumat sore (19/6/2026) dikutip dari ANTARA.

Menurut Budi, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.

"Penggeledahan dilakukan dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA," ujarnya.

KPK belum mengungkap barang bukti yang diamankan maupun pihak-pihak yang diperiksa dalam penggeledahan tersebut. Budi mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung.

"Kegiatan geledah masih berlangsung. Kami akan menginformasikan perkembangan selanjutnya," katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2-3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.

Delapan tersangka itu antara lain Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024-2025, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Baca Juga: Sebut Sesuai Kebutuhan Organisasi, KPK Usulkan Tambahan Anggaran Rp989 Miliar untuk 2027

Tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar menunjukkan bahwa KPK terus menelusuri dugaan keterlibatan berbagai pihak dan aliran dana dalam praktik pemerasan yang diduga terjadi secara sistematis dalam pengurusan izin tinggal bagi WNA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat