Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Terdapat sejumlah pelonggaran dalam kebijakan perpanjangan ini.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pelonggaran ketentuan ini juga berlaku bagi sektor transportasi umum, taksi online dan konvensional hingga kendaraan sewa.
"Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," tegas Luhut saat konferensi pers, Minggu, 25 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Tapi Ada Pelonggaran, Ini Aturan Mainnya!
Sementara itu, untuk sektor transportasi lainnya yang tidak disebutkan akan diterapkan kebijakan sesuai dengan pemberlakuan PPKM level 4 atau PPKM darurat yang ditetapkan pada 23 hari terakhir.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan, pelonggaran selama PPKM level 4 perpanjangan ini diantaranya pasar rakyat yang jual sembako diperbolehkan buka seperti biasa.
Namun, pembukaan ini dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan pasar rakyat yang jual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan 15.00.
Baca Juga: PPKM Darurat Selesai, Penyekatan Tol Kembali di Buka
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnnya yang memiliki tempat usah di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal setiap pengunjung makan 20 menit.
"Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi COVID-19 ini. Pemerintah juga meningkatkan bansos untuk masyarakat dan usaha mikro, kecil dan menengah," papar Jokowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri