Erdogan Prihatin dengan Situasi Politik Tunisia: Abaikan Demokrasi Rakyat
Kementerian Luar Negeri Turki mengatakan 'sangat khawatir' dengan perkembangan terbaru politik Tunisia. Turki mendesak 'legitimasi demokrasi' di negara itu segera dikembalikan.
"Menjaga prestasi demokrasi Tunisia, yang menjadi kisah sukses proses demokrasi yang sesuai dengan harapan rakyat di kawasan, sangat penting bagi kawasan serta rakyat Tunisia," kata Kementerian Luar Negeri Turki, seperti dikutip Al Jazeera, Selasa (26/7/2021).
Baca Juga: Covid-19 Bikin Presiden Tunisia Copot Perdana Menteri dan Bekukan Parlemen
Turki tampaknya menentang keputusan Presiden Kais Saied memecat perdana menteri dan membekukan parlemen.
"Kami menolak penangguhan proses demokrasi dan mengabaikan kehendak demokrasi rakyat Tunisia yang bersahabat dan bersaudara," kata juru bicara Presiden Turki Tayyip Erdogan, Ibrahim Kalin di Twitter.
"Kami mengecam inisiatif yang legitimasi konstitusional dan dukungan publiknya lemah, kami yakin demokrasi Tunisia akan bangkit lebih kuat dari proses ini," tambahnya.
Ketua parlemen yang juga pemimpin partai berkuasa Ennahdha, Rached Ghannouchi mengatakan ia mencoba masuk ke gedung parlemen pada Minggu (25/7/2021) malam tapi pasukan militer dan polisi yang berjaga menghalanginya. Pada Senin (26/7/2021) pagi Ghannouchi memarkirkan mobilnya di depan gedung parlemen.
Ia mengatakan langkah presiden 'adalah kudeta yang melanggar konstitusi dan revolusi (Arab Spring)'. Ghannouchi meminta agar anggota parlemen tetap bekerja.
Sementara Saied mengatakan langkahnya sesuai dengan undang-undang. Presiden mengutip pasal di Konstitusi Tunisia yang mengizinkannya mengambil 'langkah luar biasa dalam peristiwa berbahaya yang mengancam institusi-instutis negara dan kemerdekaan negara dan menghambat fungsi regular kekuasan publik'.
Langkah itu membuat dapat mengambil alih kekuasaan eksekutif dan membekukan parlemen dalam waktu yang tidak ditentukan hingga institusi dapat kembali bekerja dengan normal. Namun Ghannouchi mengatakan presiden tidak melakukan pembicaraan dengannya atau perdana menteri seperti yang disyaratkan dalam pasal tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: