Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beijing Makin Ngeri! Miliarder Peternak Babi Dipenjara 18 Tahun karena Terlalu Vokal

Beijing Makin Ngeri! Miliarder Peternak Babi Dipenjara 18 Tahun karena Terlalu Vokal Sun Dawu, miliarder China. | Kredit Foto: Getty Images/SCMP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang miliarder China, Sun Dawu baru saja dijatuhi hukuman 18 tahun penjara lantaran terlalu vokal mengkritik pemerintah China. Dawu merupakan pengusaha dan pemilik bisnis pertanian swasta terbesar di negara itu di provinsi utara Hebei. Ia juga kerap dikenal sebagai pengusaha peternak babi di sana.

Pria berusia 67 tahun ini telah berbicara tentang hak asasi manusia dan topik sensitif secara politik. Dia dinyatakan bersalah karena menimbulkan pertengkaran dan memprovokasi masalah, tuduhan yang sering digunakan terhadap para aktivis.

Baca Juga: Beijing Tegasnya Gak Ada Obat! Miliarder China Terpuruk Serentak, Kerugian Besar Tak Terelakkan!

Dilansir dari BBC International di Jakarta, Jumat (30/7/21) tuduhan lain terhadapnya termasuk menduduki lahan pertanian secara ilegal, mengumpulkan massa untuk menyerang lembaga negara dan menghalangi pegawai pemerintah melakukan tugas mereka. Dia juga didenda 3,11 juta yuan atau setara dengan Rp6,9 miliar.

Perusahaan Sun adalah salah satu yang terbesar di China, dengan bisnis mulai dari pemrosesan daging dan makanan hewan peliharaan hingga sekolah dan rumah sakit.

Dia dilaporkan ditahan tahun lalu, bersama dengan 20 kerabat dan rekan bisnis atas sengketa tanah dengan pertanian yang dikelola pemerintah.

Pada saat itu, dia mengatakan puluhan karyawannya terluka dalam bentrokan dengan polisi terkait perselisihan tersebut. Sun juga disebut dekat dengan beberapa pembangkang politik China terkemuka dan di masa lalu yang biasa mengkritik kebijakan pedesaan pemerintah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: