Obat-obatan untuk terapi Covid-19 masih belum menyebar rata sehingga di beberapa daerah masih disebut langka.
Kesimpulan ini didapat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VI Kalimantan karena pasokan diutamakan memenuhi kebutuhan rumah sakit dan puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Baca Juga: Menghadap Presiden, Mahfud: Ini Ada Obat ini Hasil Bertapa 40 hari
“Kesimpulan itu berdasarkan pemantauan kami di wilayah Kalimantan pada Juli 2021,” kata Kepala Kantor Wilayah V Sekretariat KPPU Manaek SM Pasaribu, dilansir dari Antara, Sabtu (31/7/2021).
Selain itu, juga berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur.
Pasaribu memaparkan, KPPU mengumpulkan data dari beberapa apotek dan toko alat kesehatan (alkes) di Kaltim, Kalsel, Kalteng, Kaltara dan Kalteng.
Juga dari fasyankes dan distributor pedagang besar farmasi (PBF) di Balikpapan maupun Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim.
Dari hasil pemantauan obat terapi Covid-19, pada minggu pertama dan kedua Juli tersedia 3 jenis obat, yaitu Azithromycin dan Favipiravir. Oseltamivir langka di pasar karena distribusi obat difokuskan ke fasyankes.
Kemudian pada 27 Juli ketersediaan obat terapi Covid-19 di Kaltim ada 5 jenis, yakni Azithromycin, Favipiravir, Ivermectin, Oseltamivir, dan Tocilizumab. Namun tidak semua tersedia di pasaran.
Khusus untuk obat Ivermectin hanya ada di Samarinda dan Pontianak dengan stok terbatas. Obat tocilizumab hanya ada di fasyankes dan stoknya juga terbatas.
Ada juga Redemsivir yang berbahan baku impor dan Immunoglobulin yang bahkan di e-katalog obat pun stoknya terbatas.
“Jadi, dari penelusuran kami, obat COVID-19 ini praktis tidak ada di pasar terbuka di Kalimantan,” kata Pasaribu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto