Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pernyataan Sikap YLBHI Sangat Tendensius Tanggapi Hak Somasi Moeldoko

Pernyataan Sikap YLBHI Sangat Tendensius Tanggapi Hak Somasi Moeldoko Kredit Foto: Instagram/Moeldoko
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam ranah hukum, somasi adalah sebagai bentuk aturan yang dibenarkan oleh aturan dan itu menjadi hak setiap orang, bukan saja masyarakat sipil tetapi setiap orang, termasuk Kepala Staf Kepresidenan. Somasi menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 1248 KUHPerdata bukan sesuatu yang menyeramkan akan tetapi sebuah ajakan untuk diselesaikan dengan baik-baik, makanya dalam somatie ada 'ruang’ yang khusus dimuat.

Demikian antara lain yang disampaikan oleh Koordinator Relawan Jokowi, Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) C Suhadi kepada wartawan, minggu (1/8/2021) terkait pernyataan sikap YLBHI seperti termuat dalam portal Law Justice, tanggal, 31 Juli 2021 yang menyikapi langkah Moeldoko mensomasi ICW berkaitan tuduhan adanya dugaan Putri beliau menjalin kerja sama dengan sebuah perusahaan Farmasi.  Baca Juga: Dapat Ancaman dai Kubu Moeldoko, ICW: Pemberantasan Korupsi Tak Akan Berhenti

“Seperti yang telah direlease ICW ke Publik, tanpa ICW mengkonfirmasi atas adanya dugaan itu, sebagai seorang yang berada di lingkaran kekuasaan, Kepala KSP (Kepala Staf Presiden) sudah barang tentu, berita tersebut sedikit banyak telah membuat banyak pihak berperangka buruk terhadap yang bersangkutan. Dan menurut hukum berita tersebut harus diluruskan guna mendudukan masalah yang sebenarnya terjadi dan atas dasar itu melalui pengacara beken Bapak Otto Hasibuan telah melayangkan somasi kepada ICW,” kata Suhadi.  Baca Juga: Statuta UI Diubah Demi Ari Kuncoro, YLBHI: Dia Aktor Penting di Balik...

Dalam Somasinya, Otto Hasibuan antara lain meminta agar ICW menarik pernyataan dan meminta maaf kepada yang dituduh, dan lain-lain. Dan apabila hal itu dilakukan, menurut Suhadi, maka somasi akan menjadi ajang penyelesaian dari semua pihak sehingga perkara tidak lagi menjadi arena lapor melapor atau gugat menggugat, karena dengan telah menerima semua atau sebagian syarat dari somasi, urusan menjadi tidak ada lagi menjadi ranah perkara, baik Pidana maupun Perdata. Kecuali somasi tidak diindahkan semua pihak dapat menempuh upaya hukum. 

“Ternyata somasi tersebut telah disikapi dengan cara cara yang tidak bijak oleh YLBHI, sebab dalam pernyataan sikapnya, yang katanya di dukung 109 organisasi dan badan mahasiswa, sangat menyesalkan langkah Moeldoko mensomasi ICW, karena somasi itu dianggap sebagai bentuk memberangus demokrasi, tentunya pernyataan ini aneh karena somatie tidak ada hubungannya dengan demokrasi, justru hal itu bagian dari demokrasi,” papar Suhadi.

Sehingga menurutnya, melihat sikap YLBHI dengan 109 organ mahasiswa dan Badan Mahasiswa menjadi pendapat yang murahan dan ini ironis, karena YLBHI telah membelah somasi itu menjadi barang eksklusif, dan hanya orang-orang tertentu yang boleh menggunakan hak somasi sementara yang lain tidak boleh. Padahal seperti di atas telah ia jelaskan somasi adalah hak setiap orang yang merasa haknya dirugikan/diganggu.

“Jadi karena somasi adalah hak setiap orang, maka apa yang dilakukan seorang Kepala Staf tidak boleh dilarang apalagi didefinisikan sebagai bentuk memukul terhadap orang yang kritis,” jelas Suhadi. 

Kalau memang langkah ICW itu benar, Suhadi bertanya, kenapa YLBHI tidak masuk dalam bagian somasi itu? artinya menjadi kuasa hukum ICW dan menjawab somasi bahwa apa yang dilakukan ICW sudah benar sesuai dengan ketentuan hukum. Terus hadapi apabila ada Laporan ke Penyidik bukan membuat berita berita yang seolah-olah ada otorian di kepemimpinan Jokowi

“Dan yang unik dari pernyataan sikap ini, YLBHI dalam bersikap tidak berani secara head to head, tetapi selalu melibatkan kepentingan lain. Sehingga menurut saya YLBHI bukan lagi menjadi wadah perjuangan kaum marginal sebagaimana selama ini dilakukan, karena ICW bukan dalam perahu itu,” pungkas Suhadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: