Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ibu Hamil Sudah Boleh Ikut Vaksinasi, Ini Persyaratannya

Ibu Hamil Sudah Boleh Ikut Vaksinasi, Ini Persyaratannya Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akhirnya memberlakukan vaksinasi kepada ibu hamil per 2 Agustus. Sebelumnya, selama setahun belakangan ini, ibu hamil dianggap masuk sebagai kelompok yang dilarang untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

"Vaksin yang tersedia adalah Sinovac, Moderna, Pfizer tergantung kesediaan vaksinnya apa yang bisa digunakan dari tiga jenis vaksin tersebut," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi, dalam diskusi online Meningkatkan Imun Tubuh di Masa Pandemi yang diselenggarakan oleh Badan Kesehatan Perempuan Amanat Nasional, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga: Orang Beriwayat Komorbid Tidak Vaksinasi, Risiko Kematian Bisa Lebih Tinggi

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Siti Nadia mengatakan, sebelum ibu hamil melakukan vaksinasi, sangat dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan tekanan darah. Standar tekanan darah bagi masyarakat umum sebesar 180, sedangkan bagi ibu hamil tidak diperbolehkan melebihi 140/90. Sebab, tidak menutup kemungkinan ibu hamil memiliki penyakit hipertensi.

"Selanjutnya, ibu hamil dengan kaki bengkak, sering sakit kepada, nyeri ulu hati, pandangan kabur, tekanan darah 140 maka vaksinasi ditunda dan dirujuk ke RS untuk penanganannya. Kalau sudah terkendali, baru sudah bisa divaksinasi," ujarnya.

Selain itu, pemberian vaksinasi dosis pertama kepada ibu hamil dapat dilakukan pada trimester kedua kehamilan. Jika usia kehamilan kurang dari 13 minggu, vaksinasi harus ditunda. Sementara pemberian dosis kedua, disesuaikan dengan interval dari jenis vaksin yang digunakan.

"Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah penyakit jantung, asma, dan HIV. Kalau terkendali, bisa mendapatkan vaksinasi," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: