Bantuan Kuota Data dan Uang Kuliah Tunggal Kembali Disalurkan Mulai September 2021
Hal ini menjawab kebutuhan di lapangan, seperti masukan dari Febrinaldy Darmansyah, Ketua Komite Orang Tua SMA 6 Jakarta, yang mengharapkan bantuan kuota dapat dimanfaatkan untuk berbagai aplikasi pembelajaran. “Peserta didik yang membutuhkan, sangat menyambut antusias bantuan seperti ini, harapannya semoga kali ini kuota tersebut tidak dibatasi aksesnya untuk aplikasi tertentu saja seperti sebelumnya,” ungkap Febrinaldy.
Bantuan Uang Kuliah Tunggal
Sedangkan untuk bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), mulai bulan September 2021, pemerintah juga akan mengucurkan dana Rp745 miliar bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah di semua jenjang dan bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021. Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Syarat dan Cara Pendaftaran
Lebih lanjut terkait cara pendaftaran, bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT, dapat mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek. Begitu pula peserta didik atau orang tua murid dapat menghubungi kepala satuan pendidikan masing-masing untuk pendataan penerima bantuan kuota data internet.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq