Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kemkomdigi Ajak Generasi Muda Lindungi Anak di Dunia Digital

Kemkomdigi Ajak Generasi Muda Lindungi Anak di Dunia Digital Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Informasi Publik, Ditjen Komunikasi Publik dan Media (KPM), menggelar CommuniAction seri Malang bertema “Anak di Dunia Digital: Aman atau Sekadar Diawasi?” sebagai upaya memperkuat komunikasi publik dan perlindungan anak di ruang digital. Kegiatan ini diikuti sekitar 300 peserta dari kalangan mahasiswa, generasi muda, perwakilan kementerian/lembaga, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Malang.

CommuniAction dirancang sebagai platform sinergi, kolaborasi, dan aksi nyata yang mengintegrasikan tiga elemen komunikasi publik pemerintah, yakni Media Monitoring (FoMo), Pemberdayaan Komunitas (IGID Goes to Campus), dan Penguatan Konten Kreatif (SOHIB Berkelas).

Direktur Informasi Publik Ditjen KPM Kemkomdigi Nursodik Gunarjo mengatakan kegiatan ini bertujuan memperkuat komunikasi publik yang berbasis data, responsif, dan berdampak, khususnya dalam isu perlindungan anak di tengah dinamika digital yang terus berkembang.

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Platform Digital Global Wajib Tunduk pada Hukum Indonesia

“Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat peran Kementerian Komdigi sebagai penghubung dan penggerak dalam memfasilitasi peningkatan kualitas komunikasi publik antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah, komunitas, hingga generasi muda,” tegas Nursodik saat membuka acara.

Ia menegaskan CommuniAction bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari gerakan nasional untuk memperkuat ekosistem komunikasi publik Indonesia.
“Inilah kontribusi kita bersama menuju Indonesia Emas 2045: sebuah Indonesia yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga dewasa dalam berkomunikasi,” ujarnya.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Tenaga Ahli Ditjen KPM Kemkomdigi Dwi Santoso atau Anto Motulz, Praktisi Public Relations Reza A. Maulana, serta Child Protection Specialist UNICEF Naning Puji Julianingsih. Hadir pula kreator konten Hari Obbie, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Tri Joko yang mewakili Wali Kota Malang.

Waspada Konten Digital dan Risiko Hukum

Tri Joko mengingatkan bahwa digitalisasi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan generasi muda, namun juga membawa risiko hukum. Ia menyoroti berbagai kasus perundungan, penyebaran konten negatif, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap bermula dari aktivitas media sosial tanpa penyaringan.

“Dalam Pasal 27 UU ITE telah diatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan negatif. Saring terlebih dahulu sebelum membagikan, karena banyak perkara yang ditangani kejaksaan berawal dari konten di media sosial,” kata Tri.

Baca Juga: Tak Boleh Kalah oleh Algoritma, Menkomdigi: Jurnalistik Harus Humanis, AI Hanya Alat Bantu

Sementara itu, Naning Puji Julianingsih menyoroti tingginya intensitas interaksi anak dengan internet. Rata-rata anak mengakses internet 5,4 jam per hari dan 70% di antaranya memiliki lebih dari satu akun media sosial. Ia menilai literasi digital generasi muda menjadi kunci perlindungan anak di ruang digital.

“Kolaborasi semacam ini sangat diperlukan agar konten yang dibuat tetap bertanggung jawab sesuai aturan,” ujar Naning.

Reza A. Maulana menekankan pentingnya partisipasi publik dalam perlindungan anak di ruang digital, sejalan dengan amanat PP Tunas. Ia mencatat tingginya kasus pornografi anak di Indonesia yang mencapai 5,5 juta kasus, sehingga membutuhkan peran aktif negara, platform digital, dan masyarakat.

Hari Obbie mengimbau kreator konten agar tidak semata mengejar popularitas. “Masyarakat harus peduli dengan konten yang dibuat dan jangan asal mengejar viral,” ujarnya.

Anto Motulz menambahkan bahwa pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam produksi konten harus tetap berlandaskan etika dan tanggung jawab publik. Menurutnya, penggunaan AI tanpa etika berpotensi memicu plagiat digital dan merusak nilai kejujuran dalam berkarya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: