Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Firli Cs Ogah Patuhi Putusan PTUN dan Ombudsman, Novel Baswedan: Mau Menang-menangan?

Firli Cs Ogah Patuhi Putusan PTUN dan Ombudsman, Novel Baswedan: Mau Menang-menangan? Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Ghufron menyatakan KPK keberatan dan menolak rekomendasi atas temuan maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI dalam alih status pegawai KPK menjadi PNS.

"Mengingat Tindakan Korektif yang harus dilakukan oleh terlapor didasarkan atas pemeriksaan yang melanggar hukum, melampui wewenangnya, melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan dan tidak berdasarkan bukti serta tidak konsisten dan logis, oleh karena itu kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," ucap Ghufron.

Setidaknya, kata Ghufron, ada 13 poin keberatan KPK atas temuan maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI. Dimana salah satunya, KPK menilai bahwa Ombudsman RI dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menerima laporan dari para pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

Baca Juga: Novel Gak Bertaring, Sekarang Jakarta Diobrak-abrik KPK, Sampai Tikus Besarnya Kena!

Lantaran, para pelapor dianggap bukan sebagai pihak yang membutuhkan pelayanan publik terhadap KPK.

Seperti diketahui, Ombudsman RI menemukan adanya tiga fokus dugaan maladministrasi TWK. Pertama, Pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, dalam tahap penetapan hasil assessment wawancara kebangsaan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: