Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

[BREAKING] PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021

[BREAKING] PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021 Kredit Foto: Instagram/Luhut Binsar Pandjaitan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.

Menurut Luhut, keputusan ini ditetapkan mengingat perbaikan yang ditunjukkan oleh penerapan PPKM Level 4 selama sepekan lalu.

Baca Juga: Gegara PPKM, Keyakinan Konsumen Merosot Tajam

"Penerapan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 yang dilakukan sejak 2 Agustus hingga 9 Agustus Jawa-Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Dari data yang didapat, penurunan telah terjadi hingga 59,6% dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 lalu," kata Luhut dalam konferensi pers daring di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Oleh karena itu, dalam rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo mengenai evaluasi PPKM di Jawa-Bali malam ini, telah diputuskan untuk memperpanjang PPKM hingga 16 Agustus mendatang.

"Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga. Untuk itu, atas arahan Presiden Republik Indonesia, PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ungkap Luhut.

Ia menjelaskan, detail dari keputusan perpanjangan ini akan dijelaskan secara terperinci dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Luhut juga menekankan keputusan perpanjangan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek serta masukan-masukan berbagai ahli dalam bidangnya.

"Dalam proses keputusan detail ini pun kami telah berkomunikasi dengan cermat dengan berbagai pihak, misalnya asosiasi mal, perindustrian, dan sebagainya, sehingga detail-detail pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik oleh berbagai asosiasi," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: