TKA China Datang saat PPKM Level 4, Fadli Zon Bongkar: Mereka Dilindungi Penguasa
Sam melanjutkan bahwa selama awal Agustus ini, sebanyak 11.059 penumpang dari luar negeri melintas di Bandara Soetta.
Ia merinci, jumlah penumpang dari luar negeri yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak 9.035, sedangkan 2.024 orang lainnya berasal dari berbagai negara.
Sam pun menegaskan bahwa setiap WNA yang masuk ke Indonesia telah memenuhi ketentuan dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Baca Juga: Fadli Zon Sentil Luhut hingga Jokowi: Siapa yang Mencla-mencle?
Ia memberi contoh, para pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang izin tinggal terbatas.
“Jadi tidak semua WNA bisa masuk ke wilayah Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, mengutip dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021.
Sekarang, pekerja asing bagian dari proyek strategis nasional tak bisa masuk ke Indonesia. Yasonna Laoly juga menyatakan bahwa dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 yaitu:
Orang asing yang diiznkan memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap
Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan
Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Oleh sebab itu, TKA yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau orang asing dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
Tujuan dari perluasan pembatasan ini yaitu dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: