Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab batal bebas dari penjara dalam kasus kerumunan Petamburan Jakarta dan Megamendung Bogor. Menurut tim kuasa hukumnya, Habib Rizieq yang divonis 8 bulan penjara seharusnya sudah bebas pada Senin, 9 Agustus 2021.
Terkait itu, pakar hukum pidana Prof Mudzakir menganalisa persoalan ini. Menurut dia, polemik ini berawal dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mestinya majelis hakim saat itu menetapkan kejelasan status penahanan Habib Rizieq bila sudah menjalani 8 bulan penjara.
Dia menyampaikan demikian karena merujuk pasal 197 ayat 1 huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia bilang, putusan pengadilan negeri wajib mencantumkan status penahanan.
Baca Juga: Kata Kuasa Hukum: Habib Rizieq Harus Dibebaskan! Nggak Ada Orang yang Punya Wewenang Menahan!
"Jadi, dalam diktum putusan diatur begini pada huruf K, statusnya harus jelas. Apakah masih ditahan, satu. Atau masih harus ditahan, atau dibebaskan. Jadi, kalau ditahan berarti dilanjutkan. Kalau tidak ditahan itu dibebaskan atau dilepaskan dari tahanan," kata Mudzakir dalam Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA pada Rabu, 11 Agustus 2021.
Menurut dia, dalam persoalan ini, pengadilan tinggi bisa saja mengeluarkan putusan menahan. Namun, terdakwa seharusnya dibebaskan terlebih dulu. Sebab, putusan PN Jakarta Timur pada Mei 2021 yang akan jadi acuan lantaran lamanya sanksi kurungan penjara sudah dijalankan terpidana.
"Menurut saya boleh ada pengadilan tinggi tetapi syaratnya adalah terdakwa harus dibebaskan dari tahap penahanan atau dibebaskan. Karena tidak ada yang punya legalitas lagi kecuali putusan pengadilan saat itu. Begitu," jelas Mudzakir.
Pun, saat ditanya presenter tvOne, Mudzakir menyoroti ada kesalahan proses hukum sehingga Habib Rizieq batal bebas. Ia menyinggung lagi karena saat putusan PN Jakarta Timur, tak ada status penahanan yang jelas disebutkan majelis hakim.
"Menurut saya begitu (ada yang salah). Kenapa status pada saat itu tidak disebutkan. Seharusnya tetap disebutkan. Kalau itu misalnya tetap ditahan, tetap dalam tahanan. Kalau putusannya menyatakan terbukti maka segera untuk ditahan. Kalimatnya mesti harus ada. Atau kalau putusannya bebas, ya harus dibebaskan," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: