Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar protes penahanan yang dilakukan PT Jakarta terhadap kliennya. Dia menegaskan sesuai vonis, Habib Rizieq mestinya sudah bebas dari penahanan kasus kerumunan Petamburan.
Aziz bilang sudah mengirimkan surat ke PT Jakarta tertanggal 4 Agustus 2021 terkait penahanan Habib Rizieq untuk perkara No.221/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim yang akan berakhir 8 Agustus 2021. Dengan vonis 8 bulan kurungan, sehingga harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Baca Juga: Rizieq Shihab Batal Bebas, Denny Siregar Beri Sindirian Ngaku Mau Ketawa
Namun, justru PT DKI Jakarta merespons dengan mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Habib Rizieq terkait perkara Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
“Kami sangat menyayangkan hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan,” kata Aziz, dalam keterangannya, Senin, 9 Agustus 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: