"Harus ada tiga itu. Tapi, kalau tidak ada itu, berarti siapapun orang tidak memiliki wewenang menahan Habib Rizieq. Kenapa? Karena begitu selesai putusan, dia tidak ada dalam diktum itu. Maka dia harus bebas," ujar Mudzakir.
Kemudian, ia menyoroti kewenangan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memutuskan melanjutkan penahanan Habib Rizieq dalam 30 hari ke depan terkait perkara lain yakni swab RS Ummi. Menurut dia, Habib Rizieq dalam perkara kerumunan Petamburan mestinya sudah dibebaskan dengan mengacu putusan PN Jaktim.
"Karena prinsipnya nggak ada status ditentukan. Karena nggak ada ditentukan harusnya langsung dibebaskan. Kalau dia banding, dia juga nggak bisa ditahan lagi, karena apa? Dia sudah diputus bebas," tutur Mudzakir.
Seperti diketahui, Habib Rizieq sudah divonis dalam tiga kasus yang menjeratnya yakni hasil swab di RS Ummi, kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Untuk kasus swab RS Ummi, Habib Rizieq menempuh langkah banding atas putusan PN Jaktim yang memvonisnya empat tahun penjara.
Sementara, dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, Habib Rizieq sudah ditahan sejak Desember 2020. Pun, vonis dari PN Jaktim dalam kasus kerumunan Petamburan ke Habib Rizieq yakni delapan bulan kurungan penjara. Sementara, terkait kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta.
Terkait vonis itu, Habib Rizieq juga sudah mengajukan banding ke PT Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusannya menguatkan vonis PN Jaktim dalam kasus kerumunan Petamburan.
Majelis hakim yang mengeluarkan penguatan putusan itu adalah Sugeng Hiyanto selaku ketua dan anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam. Putusan PT Jakarta itu dibacakan pada Rabu 4 Agustus 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: