Pokoknya Jokowi Harus Ditangkap! Biar Rasa 8 Bulan Tidur Dipenjara seperti Habib Rizieq..
Wakil Sekretaris Jenderal PA 212, Novel Bakmumin, menyerukan untuk tangkap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut terkait aksi bagi-bagi sembako di Terminal Grogol, yang memicu kerumunan.
"Jokowi harus ditangkap karena sudah sangat fatal melakukan kesalahan besar dan berbahaya karena aksi arogan itu terencana dengan matang," kata Novel saat dihubungi, Kamis (12/8/2021). Baca Juga: Presiden Bagi-bagi Sembako Picu Kerumunan, PA 212 Serukan Tangkap Jokowi: Kalau Tidak Rizieq Bebas
Meurut dia, polisi harus berani menindak presiden lantaran diduga melakukan pelanggaran.
Bahkan, ia meminta aparat untuk memperlakukan Jokowi seperti tokoh eks ormas FPI, yang mendapat hukuman penjara selama 8 bulan.
"Karena melakukan kerumunan dan sudah jelas ada yuris prudensinya yaitu sanksi hukum 8 bulan penjara yang mana IB HRS telah menjadi korbannya," ungkapnya.
Selain itu, ia juga meminta tidak perlu lagi ada diskriminasi hukum. Baca Juga: 1 Muharram Diundur, Pentolan PA 212 Teriak Menag Bikin Gaduh dan Obok-obok Besar Islam
Menurutnya, bangsa ini akan gaduh bila ketidakadilan terus dipertontonkan.
"Kalau Jokowi tidak diproses hukum maka IB HRS harus dibebaskan karena semua kasus kerumunan yang telah terjadi tidak ada yang dijerat hukum," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil