Duh! Roket Hamas yang Tewaskan 12 Warga Israel Dicap HRW sebagai Kejahatan Perang
Human Rights Watch (HRW) pada Kamis (12/8/2021) mengatakan ribuan roket yang ditembakkan oleh kelompok militan Palestina Hamas selama perang 11 hari dengan Israel "melanggar hukum perang dan merupakan kejahatan perang."
Kelompok hak asasi yang berbasis di New York menyelidiki serangan roket Hamas yang menewaskan 12 warga sipil di Israel, serta roket yang salah tembak yang menewaskan tujuh warga Palestina di dalam Jalur Gaza.
Baca Juga: Miris, Pemimpin Hamas Dijerat Vonis hingga 15 Tahun oleh Arab Saudi
HRW telah berulang kali mendapat kecaman oleh Israel dan para pendukungnya atas laporan yang menuduh Israel melakukan kejahatan perang terhadap Palestina serta apartheid dan penganiayaan.
Namun dalam laporan ini, mereka setuju dengan sebagian besar pakar hukum —dan Israel sendiri— bahwa tembakan roket tanpa pandang bulu dari pusat populasi Palestina yang diarahkan ke wilayah sipil merupakan pelanggaran hukum internasional.
“Kelompok-kelompok bersenjata Palestina selama pertempuran Mei secara terang-terangan melanggar larangan hukum perang terhadap serangan tanpa pandang bulu dengan meluncurkan ribuan roket terarah ke kota-kota Israel,” kata penjabat direktur Timur Tengah dan Afrika Utara HRW Eric Goldstein dalam sebuah pernyataan, dikutip laman Associated Press, Kamis (12/8/2021).
“Roket dan mortir yang ditembakkan oleh kelompok bersenjata Palestina tidak memiliki sistem panduan dan rentan terhadap salah tembak, membuat mereka sangat tidak akurat dan dengan demikian secara inheren tidak pandang bulu ketika diarahkan ke daerah dengan warga sipil,” kata laporan itu.
“Meluncurkan roket semacam itu untuk menyerang wilayah sipil adalah kejahatan perang,” tambahnya.
Israel telah mengklaim bahwa sekitar 20% dari roket yang diluncurkan militan Palestina jatuh di dalam Jalur Gaza, dan mengatakan bahwa sebagian besar rudal yang tersisa dicegat oleh sistem pertahanan udara Iron Dome milik militer, atau jatuh di area terbuka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: