Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, rumusan Pasal 282 RUU KUHP diskriminatif terhadap profesi advokat.
Hal ini disampaikannya dalam Web Seminar yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI), bertajuk "Profesi Advokat Dalam Ancaman RUU KUHP".
Dalam kata sambutannya, Ketua Umum PERADI SAI, Juniver Girsang, dengan tegas meminta kepada Pemeritah dan DPR untuk menghapus Pasal 282 sebelum RUU KUHP disahkan. Baca Juga: Profesor Hukum Unair Puji Langkah Jaksa Agung Selamatkan Aset Negara Triliunan Rupiah
"Karena Pasal 282 MENGANCAM ADVOKAT BISA DI KRIMINALISASI DALAM MENJALANKAN PROFESINYA," ujar Kamis (19/8/2021)
Sementara Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR, mengamini permintaan PERADI SAI. "Saya setuju jika pasal ini ditinjau ulang," ungkap Arteria. Baca Juga: Pentolan Taliban Say No To Demokrasi: Sudah Jelas, Ini Adalah Hukum Syariah
Adapun ddalam seminar yang diikuti ribuan peserta dan juga disiarkan langsung melalui kanal youtube, Juniver menyampaikan bahwa penelitian yang dilakukan Tim Pengkaji RUU KUHP yang dibentuk oleh DPN PERADI SAI menyimpulkan Pasal 282 RUU KUHP tidak memenuhi asas kejelasan tujuan dan asas kemanfaatan bahkan diskriminatif.
"Kami minta DPR dan Pemerintah mentake-out Pasal ini," tegas Juniver.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil