Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Tim Pengkaji RUU KUHP DPN PERADI SAI beranggotakan antara lain Patra M Zen, T Mangaranap Sirait, Henry P Siahaan, Subagio Sriutomo dan Andi Simangungsong.
"Kami berterimakasih kepada PERADI SAI yang telah memberikan masukan & Mengkritisi yang Selama Pembahasan Terlewatkan dan seminar ini sangat berharga banyak pemikiran- usulan yang mendudukkan Advokat tidak boleh dikesankan Diskriminasi dengan Profesi lain. Pemerintah akan segera memperbaiki," ungkap Edward.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil