Tim Pengkaji RUU KUHP DPN PERADI SAI beranggotakan antara lain Patra M Zen, T Mangaranap Sirait, Henry P Siahaan, Subagio Sriutomo dan Andi Simangungsong.
"Kami berterimakasih kepada PERADI SAI yang telah memberikan masukan & Mengkritisi yang Selama Pembahasan Terlewatkan dan seminar ini sangat berharga banyak pemikiran- usulan yang mendudukkan Advokat tidak boleh dikesankan Diskriminasi dengan Profesi lain. Pemerintah akan segera memperbaiki," ungkap Edward.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil