Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

3 Alasan Ini Bikin Pakar Hukum Curigai Pernyataan Ketua MPR soal Amandemen UUD 1945

3 Alasan Ini Bikin Pakar Hukum Curigai Pernyataan Ketua MPR soal Amandemen UUD 1945 Kredit Foto: MPR

Ketiga, upaya amandemen bisa melemahkan sistem presidensial. Wacana pembahasan amandemen UUD 1945 untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dinilai melemahkan posisi presiden karena adanya haluan negara yang ditetapkan di pundak presiden tapi dikontrol ketat oleh Parlemen. 

“Kalau seandainya dia masih tidak berubah strukturnya, bisa menjadi melemahkan presidensial. Hal ini bisa melemahkan sisi presidensial, atau paling tidak akan mengubah kriteria karateristik presidensial yang kita anut dalam Undang-Undang Dasar,” katanya. 

Mengenai pembahasan PPHN, Asep menyarankan apabila Ketua MPR bersikeras ingin memasukan haluan negara, sebaiknya tetap menggunakan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025. Menurutnya, jika UU itu masih memiliki kekurangan, sebaiknya dikoreksi dan disempurnakan.

Dahulu, ketika masih ada GBHN dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kata Asep, presiden merupakan mandataris MPR, dan karena itu, MPR menjadi lembaga tertinggi. Sedangkan dalam gagasan PPHN, MPR dan Pemerintah dirancang sederajat, meski sebenarnya multifungsi.

“Tapi orang lihat kan akan dipersoalkan rujukan hukumnya ketika dia membuat PPHN itu yang dilaksanakan oleh Presiden. Apa bedanya dengan undang-undang kalau begitu," ujarnya.

Dia menyarankan, MPR cukup menyiapkan dahulu konsep amandemen, namun waktunya disesuaikan kalau situasi sudah memungkinkan, terutama setelah pandemi COVID-19 mereda. “Misalnya, pada saat pemilu berikutnya diserahkan kepada MPR yang akan datang, mudah-mudahan suasananya lebih tenang, lebih kondusif. Jangan sekarang,” ujarnya.

Bambang Soesatyo sebelumnya menyatakan bahwa UUD 1945 bukan kitab suci. "Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 memang bukanlah kitab suci, karenanya tak boleh dianggap tabu jika ada kehendak melakukan penyempurnaan," katanya.

Bamsoet mengatakan konstitusi secara alamiah akan terus berkembang sesuai dinamika masyarakat. Pada masa sebelum Reformasi, kata dia, UUD 1945 sangat dimuliakan secara berlebihan, sebagaimana terlihat dari tekad MPR untuk melaksanakannya secara murni dan konsekuen dan tak berkehendak membuat perubahan.

Jika ada keinginan untuk mengubah konstitusi, katanya, hal itu harus dilakukan melalui referendum, sebagaimana ditegaskan dalam Ketetapan MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Referendum.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: