Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Kemungkinan Presiden Dua Periode Maju Lagi Sebagai Wakil Presiden

Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Kemungkinan Presiden Dua Periode Maju Lagi Sebagai Wakil Presiden Kredit Foto: Unsplash/Mufid Majnun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, secara tersirat Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) melarang presiden yang sudah menjabat selama dua periode untuk maju mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Namun, Feri mengakui, hal itu memang tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. Pasal 7 UUD 1945 hanya menyebut, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca Juga: Anies Baswedan Akhirnya Sebut Siap Nyapres di Pilpres 2024 Mendatang

Tapi dalam pasal yang lain, yakni Pasal 8 UUD 1945 diamanatkan bahwa jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya

Berangkat dari dua pasal tersebut, lanjut Feri, maka presiden yang sudah menjabat sebanyak dua periode tidak bisa mencalonkan diri kembali, meski hanya menjadi calon wakil presiden.

Hal itu disebabkan, Pasal 7 tidak bisa dibaca atau ditafsirkan secara sendiri, karena pasa tersebut berkaitan dengan Pasal 8 UUD 1945. Kaitan yang dimaksud Feri yakni tidak hanya sebatas harfiah atau letterlijk, tapi juga terkait maknanya.

Baca Juga: Puan Disebut Belum Kompetitif di Pilpres 2024 Gegara Elektabilitasnya Makin Merosot, SMRC: Harus Jadi Perhatian PDIP

Selain tidak diperkenankan oleh konstitusi, menurut Feri, seorang presiden yang sudah menjabat dua periode juga dinilai tidak elok jika kembali maju sebagai calon wakil presiden.

Hal itu disebabkan, dalam tradisi ketatanegaraan di Indonesia, seorang presiden yang telah menjabat dua kali belum pernah ada yang maju sebagai calon wakil presiden.

Hal itu disebabkan, presiden merupakan puncak dari karier politik seseorang sekaligus simbol dalam bernegara dan pemerintahan.

Baca Juga: Namanya Didengungkan Maju Pilpres 2024, Pengamat Sebut Erick Thohir Disukai Berbagai Golongan Masyarakat

Jika seorang presiden mencalonkan diri untuk menjadi wakil presiden, maka sama saja ia melakukan demosi atau turun pangkat menjadi orang nomor dua.

"Jadi kan aneh kalau kemudian seorang presiden kemudian mencalonkan diri menjadi wakil presiden, merusak marwahnya," tutur Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: