Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demokrat Minta Amendemen UUD 1945 Dilakukan Pascapemilu 2024

Demokrat Minta Amendemen UUD 1945 Dilakukan Pascapemilu 2024 Kredit Foto: Twitter/Hinca Panjaitan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mengaku terbuka dengan amendemen Undang-undang Dasar 1945. Kendati demikian, dia menilai akan lebih arif jika amendemen dilakukan pasca-Pemilu 2024 rampung dilaksanakan.

Hal itu dia ungkap menyusul pidato Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo (Bamsoet), di Sidang Tahunan MPR, DPR, DPD pada Rabu (16/8/2023) terkait pengembalian wewenang MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Baca Juga: Gemas Anies Tak Kunjung Umumkan Cawapres, Demokrat: KPU Tak Mungkin Hanya Terima Capres

"Jikalau itu mau dimulai (dibahas) nanti saja setelah Pemilu 2024. Toh masih ada kan kalau Pemilu 14 Februari. Nah, sidang MPR lagi nanti yang 16-18 Agustus masih ada 2024," kata Hinca saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Hinca menyebut, amendemen bukan sesuatu yang tabu dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pasalnya, dia menyebut Undang-undang Dasar 1945 telah mengalami beberapa amendemen hingga saat ini.

Dia pun menyebut, amendemen itu perlu didiskusikan untuk menangani kekosongan kekuasaan. Meski begitu, Hinca menegaskan amendemen mesti dilakukan dengan perhitungan waktu yang matang.

"Tinggal timing-nya karena niat kita membuat itu pasti untuk yang terbaik, untuk bagaimana lebih baik dan setelah reformasi 98 ke sini sudah lebih dari 20 tahun, saya kira bisa juga kita duduk berunding bersama-sama konstitusi itu harus dipercakapkan bersama-sama," jelasnya.

Dia pun menegaskan, perlu kajian mendalam dalam pembahasan amendemen Undang-undang Dasar 1945. Pasalnya, amendemen yang dilakukan akan menentukan penyelenggaraan Pilpres pada periode selanjutnya.

Lebih lanjut, Hinca menegaskan bahwa amendemen perlu dikaji oleh seluruh elemen masyarakat. Hal itu dia nilai perlu untuk menyatukan pikiran dari setiap gagasan-gagasan masyarakat.

"Karena itu bukan hanya MPR, DPR, bukan. Seluruh rakyat Indonesia, para akademisi, harus membongkar dan membaca ulang itu dan memberi jalan pikirannya supaya semuanya bisa menyampaikan apa yang di kepalanya sesuai dengan perubahan zaman," tandasnya.

Wacana Amendemen UUD 1945 MPR dan DPD 

Sebagaimana diketahui, Bamsoet meminta MPR dikembalikan sebagai lembaga negara tertinggi sebagaimana yang disampaikan Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri, beberapa waktu lalu.

"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri, saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," kata Bamsoet dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR, DPR, DPD 2023 di Ruang Paripurna Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (16/8/2023).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: