Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ragam Inovasi BPPT di Usia 43 Tahun

Warta Ekonomi, Jakarta -

Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-43 yang jatuh pada tanggal 21 Agustus 2021, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) berkomitmen terus menghasilkan inovasi teknologi untuk Indonesia sesuai dengan amanat Undang-undang No. 11 Tahun 2019 mengenai Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU SISNAS IPTEK).

Undang-undang ini pun secara tegas memposisikan adanya Kelembagaan IPTEK dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang memiliki peran fungsi dan kewenangannya masing-masing. 

Kepala BPPT Hammam Riza mengatakan UU tersebut merupakan sebuah dukungan kepada seluruh Kelembagaan IPTEK di Indonesia, termasuk kami (BPPT), karena untuk pertama kalinya dalam sejarah bangsa ini berdiri, IPTEK di tempatkan sebagai landasan ilmiah pembangunan.

Sejak diberlakukan pada tahun 2019 lalu, BPPT telah fasih melaksanakan amanat UU SISNAS IPTEK dengan melaksanakan ketujuh perannya, yaitu tiga peran pengkajian teknologi yang meliputi perekayasaan/engineering, kliring teknologi, dan audit teknologi, serta empat peran penerapan teknologi yaitu intermediasi teknologi, difusi/diseminasi teknologi, alih teknologi, dan komersialisasi/hilirisasi teknologi.

Pada tahun 2021, BPPT memfokuskan diri untuk peningkatan kemandirian dan daya saing bangsa pada delapan fokus bidang teknologi, diantaranya kebencanaan, kemaritiman, kesehatan & pangan, pertahanan & keamanan, rekayasa keteknikan, transportasi, energi, dan teknologi informasi & elektronika.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: