Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Private Jet untuk Juliari hingga Kode 'Mesin Percetakan Uang'

Private Jet untuk Juliari hingga Kode 'Mesin Percetakan Uang' Kredit Foto: Sufri Yuliardi

"Atas perintah terdakwa ke Selvy Nurbaety akan meminta uang sewa ke Adi Wahyono di mana sebelumnya Adi Wahyono berkomunikasi dengan Selvy, dan saat itu Adi menyampaikan akan menyiapkan uangnya dahulu seraya menyampaikan, 'akan ke percetakan uang lebih dulu' karena ia 'tidak punya mesin percetakan sendiri'," ungkap hakim Joko.

Dengan adanya beberapa kali permintaan uang pesawat dari Selvi Nurbaety ke Adi Wahyono, menurut hakim, membuktikan uang sewa pesawat ke Bali, Semarang, dan Lampung bukan bersumber dari dana hibah luar negeri ke Kemensos. Yaitu, dari 'fee' para penyedia bansos sembako Covid-19.

Dalam perkara ini Menteri Sosial 2019-2020 Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari pun diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar subsider 2 tahun penjara.

Politikus PDI Perjuangan tersebut juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: