Benar-Benar Cederai Keadilan, Masa 214 Napi Koruptor, yang Nyolong Uang Rakyat Dapat Remisi
Pengamat Kebijakan Lembaga, Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi, menilai kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) tidak menunjukkan perbaikan.
Pasalnya, setelah satu tahun lebih, kebijakan yang dikeluarkan kerap menjadi sorotan karena dianggap bertentangan, termasuk pemberian remisi kepada 214 narapidana koruptor belum lama ini. Baca Juga: Bersyukur Indonesia Memiliki KPK, Surya Paloh: Sayangnya Pemberantasan Korupsi Masih Didramatisasi
Menurut dia, hal tersebut telah mencederai masyarakat setelah mereka sebelumnya merugikan negara atas korupsi yang dilakukan, namun malah diberi keringanan.
Lebih jelas, ia mengatakan bahwa langkah Menkumham Yasonna Laoly sewaktu memilih Dirjen PAS dengan maksud memberantas peredaran narkoba di Rutan dan Lapas nyatanya tidak terealisasi. Namun Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut 80 persen peredaran narkotika yang selama ini diungkap pihaknya berujung di dalam penjara. Baca Juga: Dampak Vonis 12 Tahun untuk Juliari, "Masyarakat Melihat Pemerintah itu Sangat Korupsi"
"Karena itu tadi bandarnya tidak bisa dihalangi, karena mau pindah kemana bandar tetap aja bandar. Lapas ini tidak ada cara untuk menghambatnya, semua masuk Lapas sama," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/8/2021).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil