Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dampak Vonis 12 Tahun untuk Juliari, 'Masyarakat Melihat Pemerintah itu Sangat Korupsi'

Dampak Vonis 12 Tahun untuk Juliari, 'Masyarakat Melihat Pemerintah itu Sangat Korupsi' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mengkritik vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman menilai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bermain aman dalam menjatuhkan vonis untuk Juliari.

"Kenapa saya sebut hakim main aman, karena tidak jauh dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK, 11 tahun. Saya melihat bahwa hakim tidak memberikan hukuman maksimal kepada Juliari," kata Zaenur dikutip dari Republika, Senin (23/8).

Padahal, kata Zaenur, perbuatan Juliari sangat serius lantaran melakukan tindak korupsi saat kondisi bencana non-alam, yaitu wabah Covid-19. Juliari melakukan korupsi bansos yang ditujukan untuk menangani dampak sosial dari Covid-19.

"Saya kecewa dengan vonis 12 tahun, hakim tak mau menggunakan kesempatan yang diberikan Undang-Undang. Yaitu dalam Pasal 12 b UU Tipikor itu kan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup atau setingginya 20 tahun. Itu tidak digunakan majelis Hakim," ujar Zaenur.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: