Kejaksaan Buat Meme, Pengamat: Kejaksaan itu Tugasnya Menegakan Hukum, Bukan Membuat Meme
Terkait dengan meme yang dibuat Kejaksaan Agung, Boyamin menganggap itu adalah hal yang lucu. Karena seharusnya, Kejaksaan dalam mengambil kepercayaan masyarakat dengan menunjukkan hasil kerjanya dan menegakkan keadilan.
"Ini sebenarnya harus ditunjukkan dengan kinerja dan nggak udah membuat meme-meme begitu, malah lucu jadinya. Tidak perlu promosi, promosinya kejaksaan itu ya dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi, kerja-kerja keadilan," katanya.
Diketahui, Kejaksaan Republik Indonesia adalah sebagai penjaga undang-undang serta melaksanakan perintah hakim dan putusan pengadilan.
Menurut pengamat kejaksaan Fajar Tri, tugas kejaksaan adalah sebagai penjaga undang-undang serta melaksanakan perintah hakim serta putusan pengadilan. Tidak ada satupun tupoksi kejaksaan yang menyebutkan perannya memproduksi meme.
Baca Juga: Dakwaan Korporasi Skandal Jiwasraya Batal, Pakar: Ini Bukti Turunnya Kualitas Kejaksaan
"Tidak ada satupun yang menyebutkan tugas Kejaksaan memproduksi meme. Seperti kita tahu, memesejatinya adalah suatu ungkapan emosi (senang, sedih, marah), bisa juga suatu maksud, diungkapkan berbentuk tulisan, saat ini di sertakan pada media visual misalnya gambar yang dianggap mewakili perasaan dan maksud tersebut," kata Fajar.
"Seseorang yang menciptakan meme komik umumnya melebay-lebay kan ungkapan perasaan dan maksud yang terkandung di dalamnya. Kejaksaan plis jangan lebay," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam survei terbaru dua lembaga yakni KedaiKOPI dan SMRC, lembaga Kejagung mendapatkan banyak sorotan. Bahkan citra Kejaksaan dinilai negatif di mata publik.
Mulai dari pemilihan jaksa yang tidak bersih dari KKN, buruknya sistem pengawasan internal yang berlaku di lingkungan kejaksaan. Kemudian, ketimpangan penegakan hukum, praktik suap, hingga keraguan publik soal penyitaan aset tersangka jiwasraya dan asabri tidak berjalan baik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: