Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Muhammad Kace Sudah Diciduk, Habib Rizieq, Ustad Somad Diseret-seret Abu Janda, Harus Dihukum!

Muhammad Kace Sudah Diciduk, Habib Rizieq, Ustad Somad Diseret-seret Abu Janda, Harus Dihukum! Kredit Foto: Instagram/Abu Janda
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda, ikut mengomentari perihal penangkapan YouTuber Muhammad Kace atas kasus dugaan penistaan agama Islam.

"Penista agama Islam M. Kece sudah ditangkap..," tulisnya, dalam Instagramnya, @permadiaktivis2, seperti dilihat, Kamis (26/8/2021). Baca Juga: Ade Armando dan Abu Janda itu Sama Kayak Iblis, Polisi Didesak Bergerak

Namun, ia juga menyoroti aksi aparat penegak hukum yang langsunug sigap menangani kasus penistaan agama Islam, sementara kasus penistaan agama lain terkesan dibiarkan.

Seperti, beberapa foto tangkapan layar pemberitaan media soal pernyataan sejumlah penceramah terkait agama Kristen, yakni  Habib Rizieq Shihab (HRS), Ustad Abdul Somad (UAS), Ustad Yahya Waloni dan Ustad Menachem Ali.

Sementara itu, artikel media yang diunggah Abu Janda berjudul 'Disebut Menyatakan Tuhan Yesus Lahir Bidannya Siapa, Rizieq Kembali Dilaporkan ke Polisi' dan artikel 'Sebut Salib Ada Jin Kafir, Ustaz Abdul Somad Dipolisikan'. Baca Juga: Abu Janda dan Denny Siregar Ditampar Bolak-balik: Rasisnya Kebablasan!

Kemudian berita berjudul 'Yahya Waloni Sebut Yesus Nabi Gagal, Ferdinand: Masuk Penistaan Agama' dan 'Sebut Yesus Lahir karena Maryam Berzinah, Ustaz Menachem Ali: Perempuan Mengandung,  Pasti Ada yang 'Melakukannya'

Karena itu, pihaknya pun mengatakan seandainya para penceramah itu adalah pemuka agama lain yang menghina Islam, pasti sudah ditangkap aparat.

"Nah, seumpamanya kalau ke-empat ustadz di kolase foto ini adalah pendeta yang mengolok-olok Allah atau hina Nabi Muhammad, pasti ke-empat nya sudah ditangkap juga," cetusnya.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Permadi Arya (@permadiaktivis2)

Karena tebang pilih penegakan hukum, ia menilai bahwa pasal penodaan agama 'cacat' karena hanya penista agama Islam yang dihukum.

"Demikian lah pasal penodaan agama CACAD ala negeri wakanda.. hanya menghukum penista agama islam saja," tukasnya.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto memastikan Muhammad Kece telah ditangkap atas kasus penistaan agama.

“Sudah ditangkap,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto.

Lanjutnya, ia mengatakan usai ditangkap di Bali, kini Muhammad Kece akan diabwa ke Bareskrim

“Hari ini akan dibawa ke Bareskrim,” ujar dia.

Adaun, Kepala Biro Penerangan masyarakat (Karo Penmas) Divisi humas Polri, Brigjend Rusdi Hartono mengatakan bahwa penangkapan Muhammad Kece, tersangka kasus permusuhah SARA dan penodaan agama, di Bali, berdasarkan alat bukti yang cukup.

Menruutnya, tersangka Kece diduga keras melakukan tindak pidana antara lain sengaja menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa permusuhan dan kebencian di masyarakat berdasarkan SARA.

“(Soal permusuhan SARA) diatur dalam UU ITE pasal 28 ayat 2 dan jo pasal 45 ayat 2A UU ITE dengan ancamanan pidana 6 tahun, atau peraturan lainnya yaitu pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama. Kira-kira pasal itu yang dikenakan pada yang bersangkutan,” ujarnya, kepada wartawan, Rabu (25/8/2021) kemarin

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: