“Terdapat UU ITE yang mengatur tentang sanksi hukum tindakan kebohongan publik atau penyebaran berita bohong. Ini adalah ranah para penegak hukum. Sedangkan dari Kominfo, kami bekerja sama dengan pengelola platform digital melakukan tindakan take down atau menurunkan konten negatif tersebut dari sana,” ungkapnya.
Dalam periode Januari 2020 hingga Agustus 2021, dari 1800 lebih hoaks temuan Kemenkominfo, 767 kasus telah mendapatkan penerapan tindakan hukum (23/08/2021).
Menurut Usman, hoaks makin masif terdorong oleh teknologi digital. Karena itu, upaya transformasi digital tidak hanya bertumpu pada perluasan akses, melainkan juga harus didukung dengan penguatan literasi digital. Selain itu, Kemenkominfo juga selalu berinovasi dalam strategi komunikasi, karena perlu beradaptasi dengan dinamisnya situasi pandemi di lapangan.
Dari perspektif kehumasan, Agung Laksamana M.Sc, Ketua Umum BPP Perhimpunan Humas Indonesia menyatakan, fungsi kehumasan sangat diperlukan untuk sosialisasi konten-konten positif dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
Ia menambahkan, “Pada dasarnya, seluruh warga Indonesia dapat menjadi humas, untuk menyebarkan berita baik dan memaksimalkan program pemerintah.”
Komunikasi publik, menurut Agung, harus memiliki sebuah agenda setting yang tepat sasaran, agar lebih bersifat proaktif dan bukan reaktif. Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam berkomunikasi, guna menghindari persaingan mendapatkan atensi masyarakat di tengah banyaknya konten yang beredar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat