Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terbuka Jelas! China Bikin Aturan Kapal Asing Wajib Lapor di Atas Laut China Selatan

Terbuka Jelas! China Bikin Aturan Kapal Asing Wajib Lapor di Atas Laut China Selatan Kredit Foto: AP Photo
Warta Ekonomi, New Delhi -

Pihak berwenang China mengatakan pada Minggu (29/8/2021) bahwa mereka akan meminta sejumlah kapal “untuk melaporkan informasi mereka” ketika melewati apa yang dilihat Beijing sebagai “perairan teritorial”, mulai 1 September. Ini diungkap dalam sebuah langkah yang dapat memiliki konsekuensi bagi jalur bebas kapal militer dan komersial di Laut China Selatan.

The Hindu melaporkan, lebih dari $5 triliun perdagangan melewati Laut China Selatan, dan 55% perdagangan India melewati perairannya dan Selat Malaka, menurut perkiraan Kementerian Luar Negeri India (MEA).

Baca Juga: Waspada! Peningkatan Aktivitas AL Global di LCS Diramalkan bakal Memprovokasi China

China mengklaim di bawah apa yang disebut "sembilan garis putus-putus" di petanya sebagian besar perairan Laut China Selatan, yang disengketakan oleh beberapa negara lain, termasuk Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Indonesia.

Meskipun masih belum jelas bagaimana, apakah, dan di mana China berencana untuk memberlakukan peraturan baru ini mulai Rabu (1/9/2021), Administrasi Keselamatan Maritim mengatakan dalam sebuah pemberitahuan “operator kapal selam, kapal nuklir, kapal yang membawa bahan radioaktif dan kapal yang membawa minyak curah, bahan kimia, gas cair. dan zat beracun dan berbahaya lainnya diminta untuk melaporkan informasi terperinci mereka saat berkunjung ke perairan teritorial Tiongkok,” lapor Global Times yang dikelola Partai Komunis itu.

Surat kabar itu mengutip pengamat yang mengatakan “peluncuran peraturan maritim semacam itu adalah tanda peningkatan upaya untuk menjaga keamanan nasional China di laut dengan menerapkan aturan ketat untuk meningkatkan kemampuan identifikasi maritim.”

Pemberitahuan itu mengatakan selain kapal-kapal itu, setiap kapal yang dianggap "membahayakan keselamatan lalu lintas maritim China" juga akan diminta untuk melaporkan informasinya, yang akan mencakup nama mereka, tanda panggil, posisi saat ini pelabuhan panggilan berikutnya, dan perkiraan waktu kedatangan. Kapal juga harus menyerahkan informasi tentang sifat barang dan bobot mati muatan.

“Setelah memasuki laut teritorial China, laporan tindak lanjut tidak diperlukan jika sistem identifikasi otomatis kapal dalam kondisi baik. Tetapi jika sistem identifikasi otomatis tidak berfungsi dengan baik, kapal harus melapor setiap dua jam sampai meninggalkan laut teritorial,” kata pemberitahuan itu, dilansir The Hindu, Senin (30/8/2021).

The Global Times mencatat bahwa Administrasi Keselamatan Maritim “memiliki kekuatan untuk menghalau atau menolak masuknya kapal ke perairan China jika kapal tersebut ditemukan menimbulkan ancaman bagi keamanan nasional China.”

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: